Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang Menjadi Pariwisata di Kawasan Benteng Kutopanji Kecamatan Belinyu
DOI:
https://doi.org/10.33019/tyfxv218Keywords:
Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang, Benteng Kutopanji, Pariwisata BerkelanjutanAbstract
Penelitian ini membahas pemanfaatan lahan bekas tambang di kawasan Benteng Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, sebagai upaya transformasi pascatambang menuju kawasan wisata berkelanjutan. Aktivitas pertambangan timah telah meninggalkan lahan terdegradasi, sehingga diperlukan rehabilitasi berbasis lingkungan dan sosial. Metode yang digunakan adalah observasi lapangan, survei masyarakat, dan analisis deskriptif kualitatif untuk mengidentifikasi potensi, bentuk pemanfaatan lahan, serta dampak sosial-ekonomi kawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi wisata air, sejarah, dan edukasi memberikan manfaat ekologis melalui penghijauan dan konservasi air, serta manfaat ekonomi berupa peningkatan pendapatan dan penguatan UMKM lokal. Pengelolaan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, Yayasan Panji Mulia, dan masyarakat sesuai prinsip community-based tourism. Strategi pengembangan meliputi revitalisasi ekologis, pemberdayaan ekonomi lokal, serta promosi wisata terpadu sesuai arah RIPPARDA Kabupaten Bangka 2019-2025 dan RTRW 2024-2044. Kawasan ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan pascatambang yang seimbang antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
References
Bangkapos. (2017, Juni). Tambang inkonvensional di depan Benteng Kuto Panji akan dijadikan danau wisata. Bangkapos.com.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka. (2024). Kabupaten Bangka dalam angka 2024. Sungailiat: BPS Kabupaten Bangka.
Google Earth. (2025). Peta lokasi kawasan penataan pertambangan Benteng Kuto Panji, Belinyu, Bangka Belitung. [Citra satelit]. Diakses melalui https://earth.google.com
Hadi, S., & Santoso, D. (2019). Revitalisasi kawasan pascatambang berbasis tata ruang dan partisipasi masyarakat. Jurnal Tata Loka, 21(2), 134–145.
Nugroho, I., & Negara, R. (2015). Konsep pariwisata berkelanjutan dan implikasinya terhadap pengelolaan kawasan wisata. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 10(1), 45–56.
Pemerintah Kabupaten Bangka. (2020). Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Bangka Tahun 2019–2025. Sungailiat: Pemerintah Kabupaten Bangka.
Pemerintah Kabupaten Bangka. (2024). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tahun 2024–2044. Sungailiat: Pemerintah Kabupaten Bangka.
Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pascatambang. Jakarta: Kementerian ESDM.
Sari, A. D., & Nugraha, F. (2021). Perencanaan kawasan pascatambang berbasis ekowisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Jurnal Planesa, 16(1), 1–12.


