Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berbasis Pemetaan Menggunakan Drone

Isi Artikel Utama

Dwi Rizka Zulkia
Lasmi Hartati
Hadi Fitriansyah
Muhammad Aries Aldouri

Abstrak

Perkembangan teknologi telah mengarah kepada pemanfaatan teknologi drone untuk mendapatkan data spasial berupa foto udara secara real time, akurat dan berkualitas tinggi. Hasil foto udara dianalisis menggunakan ArcGIS untuk mendapatkan sebuah layout peta yang dapat memberikan informasi secara spasial kepada masyarakat. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga memerlukan data spasial. Pemenuhan kebutuhan luasan RTH publik yaitu 20% dari seluruh luasan permukiman menjadi urgensi dalam  mengidentifikasi  lokasi  yang  berpotensi  untuk dikembangkan  sebagai  RTH.  Metode yang  digunakan  adalah  metode observasi dan dokumentasi menggunakan drone atau smartphone. Analisis data menggunakan software Agisoft Metashape dan ArcGIS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa luasan kawasan perencanaan yang didapat dari hasil pengambilan foto udara menggunakan drone adalah seluas 2,35 Ha. Luasan ini dapat menyumbang kepada peningkatan luasan RTH di Kelurahan Matras. Kawasan perencanaan tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa zona perencanaan agar dapat dengan mudah untuk dikembangkan. Zona perencanaan yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1) Zona Pusat Jajanan; 2) Zona Playground; 3) Zona Lapangan Badminton; 4) Zona Gym Outdoor; 5) Zona Kolam retensi atau wisata air; dan 6) Zona Jogging Track. Pemanfaatan teknologi drone dalam rencana pengembangan RTH di Kelurahan Matras ini sangat diperlukan dalam upaya mencapai target luasan RTH sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Zulkia, D. R., Hartati, L., Fitriansyah, H., & Aldouri, M. A. (2023). Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berbasis Pemetaan Menggunakan Drone. Zoning: Journal of Urban and Regional Planning, 1(1), 37–43. Diambil dari https://jpplt.ubb.ac.id/index.php/zoning/article/view/17 (Original work published 2 Agustus 2023)
Bagian
Articles