Evaluasi Kesesuaian Lokasi Ritel Pasar Bambaru Kota Palu

Penulis

  • Siti Mutiya Rachma Ali Baba Universitas Tadulako image/svg+xml
  • nadawawahdania
  • isdaryantikasih
  • auraastrifebrianti
  • yuliaainiachpah

DOI:

https://doi.org/10.33019/hg0f3589

Kata Kunci:

Lokasi ritel, Pasar tradisional, Aksesibilitas, Tapak fisik, Pengelolaan pasar, Kebijakan pemerintah

Abstrak

Pasar Bambaru merupakan salah satu pasar tradisional penting di Kota Palu yang mengalami penurunan aktivitas pasca renovasi dan bencana 2018 silam. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian lokasi ritel di Pasar Bambaru berdasarkan empat variabel utama, yaitu aksesibilitas, tapak fisik, pengelolaan, dan kebijakan pemerintah. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode observasi lapangan, wawancara dengan pedagang dan pengelola, serta kajian dokumen kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas pasar berada pada kategori cukup, tetapi terganggu oleh parkir liar dan jalur sempit sehingga mengurangi kenyamanan pengunjung. Tapak fisik bangunan belum berfungsi optimal, ditandai dengan lantai 2 dan 3 yang tidak aktif dan fasilitas dasar yang belum memadai. Pengelolaan pasar masih kurang efektif, terutama dalam aspek kebersihan, penataan zonasi, penertiban pedagang, serta strategi menarik pengunjung. Kebijakan pemerintah merujuk pada Perpres No. 112 Tahun 2007 telah tersedia, namun implementasinya belum maksimal. Secara keseluruhan, tingkat kesesuaian lokasi Pasar Bambaru berada pada kategori sedang dan memerlukan intervensi terarah melalui revitalisasi fisik, penguatan manajemen, peningkatan aksesibilitas, serta kebijakan pembinaan yang lebih konsisten untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi lokal

 

Referensi

Evans, B. &. (2001). Retail Management. In Retailing Principles. https://doi.org/10.5040/9781501304125.part-004

Mokodompit, R. A. T., Nusi, M., & Dunggio, S. (2021). Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Di Kota Kotamobagu. Provider Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 18–29. https://doi.org/10.59713/projip.v1i1.37

Presiden Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Peraturan Presiden Republik Indonesia, (1), 22. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42157/perpres-no-112-tahun-2007

Quanta Firdaus Shafii, Sonny Tilaar, S. S. (2023). ANALISIS KESESUAIAN LOKASI PASAR TRADISIONAL DI KOTA KOTAMOBAGU. 1–12.

Swoboda, B., Berg, B., Schramm-klein, H., & Foscht, T. (2013). Journal of Retailing and Consumer Services The importance of retail brand equity and store accessibility for store loyalty in local competition. Journal of Retailing and Consumer Services, 20(3), 251–262. https://doi.org/10.1016/j.jretconser.2013.01.011

Yosi, S. (2015). Teori Lokasi dalam Penentuan Pembangunan Lokasi Pasar. Seminar Nasional Ekonomi Manajemen dan Akuntansi (SNEMA), Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31

Cara Mengutip

Evaluasi Kesesuaian Lokasi Ritel Pasar Bambaru Kota Palu. (2026). Zoning: Journal of Urban and Regional Planning, 3(1), 41-48. https://doi.org/10.33019/hg0f3589

Artikel Serupa

1-10 dari 15

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.